BAGUS ! POLRI MENINDAK TEGAS MEMBUAT IKLAN JUDI

BAGUS ! POLRI MENINDAK TEGAS MEMBUAT IKLAN JUDI – Banyak sekali mengiming iming kan di jamin menang 100% , padahal itu hanya omongan manis dari admin tersebut,jadi berhati hati lah.
Permasalahan penipuan investasi bodong binary option masih berlanjut, kini muncul kasus baru terkait judi slot online.
Kasus judi slot online kini mulai mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian karena merugikan masyarakat.
Pasalnya, skema judi slot online ini hampir mirip seperti binary option yang menawarkan keuntungan secara instan.
Selain itu, tak sedikit pula masyarakat yang terjerumus untuk bermain judi slot online seperti yang terjadi di binary option.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Polri akan beri ancaman tegas kepada para pembuat iklan judi tersebut di internet.
Para pembuat iklan tersebut akan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Semakin maraknya iklan-iklan judi online di internet ini lambat laun akan membuat masyarakat kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminalitas.
Polri akan menindak tegas hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 25 Mei 2022.
“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya dengan jaringan internet, kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” katanya.
Lebih lanjut, Ramadahan juga mengatakan bahwa pihaknya telah banyak mengungkapkan kasus judi slot online tersebut dan menindak tegas para pelakunya.
Sebab, tentunya praktik judi slot online ini sangat meresahkan masyarakat luas khususnya di Indonesia.
BACA JUGA : Ketahuilah Manfaat Penting dari Buah Pala untuk Kecantikan
“Iya sudah banyak yang kita ungkap,” tuturnya.
Para pembuat iklan judi slot online dan pelaku judinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman pidana yang bisa menjerat para pelaku tersebut paling lama penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.***